- Menyatakan Terdakwa Mas?ud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak bungkus rokok gudang garam surya 12 yang berisikan 1 plastik klip yang didalamnya terdapat Kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0, 50 (nol koma lima nol ) gram;
- 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisikan 1 buah plastik klip bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,72 (satu koma tujuh dua ) gram dan didalamnya terdapat 1 buah plastic klip yang berisikan kristal bening yang di duga jenis shabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram, serta 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 5, 86 (lima koma delapan enam ) gram;
- 1 buah hp merk Nokia warna hitam;
Putusan PN MATARAM Nomor 691/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 691/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 691/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 691/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 691/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik4365