- Menyatakan Terdakwa I. AZMI ARIEF Als AZMI Bin RIKO IJAMI dan Terdakwa II. MUHAMMAD RAFI?E Als RAFI Bin NANANG JAMBRAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. AZMI ARIEF Als AZMI Bin RIKO IJAMI dan Terdakwa II. MUHAMMAD RAFI?E Als RAFI Bin NANANG JAMBRAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram
- 1 (satu) paket sabu-sabu berat bersih 0,08 gram
- 1 (satu) buah hp merk Samsung warna hitam
- 1 (satu) buah hp merk nokia
- 1 (satu) buah hp merk oppo
- 1 (satu) buah hp merk Samsung warna putih
- 1 (satu) pak plastic klip
- 1 (satu) buah sedotan
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 1 (satu) buah tas selempang merk Quik silver
- 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan
- 1 (satu) unit sepeda motor scoopy merk Honda Nopol DA 6937 ABF
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 507/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 507/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan pada terdakwa Azmi Arief Bin Riko Ijami 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 507/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik1055