- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris yang mustahaq dari almarhumah Tumisah binti Mustaram adalah sebagai berikut :
- Ngatinem binti Mustaram (Pemohon I), sebagai saudara kandung;
- Totok bin Meslan alias Toto Hartono bin Meslan (Pemohon II), sebagai ahli waris pengganti dari Meslan bin Mustaram;
- Hamida binti Sarun alis Amida binti Sarun (Pemohon III), sebagai ahli waris pengganti dari Leginem binti Mustaram;
- Jumiyah binti Sarun (Pemohon IV), sebagai ahli waris pengganti dari Leginem binti Mustaram;
- Leli binti Sarun (Pemohon V), sebagai ahli waris pengganti dari Leginem binti Mustaram;
- Bambang Rusli bin Sarun (Pemohon VI), sebagai ahli waris pengganti dari Leginem binti Mustaram;
- Sugiarto bin Sarun alias Sugi Hartono bin Sarun (Pemohon VII), sebagai ahli waris pengganti dari Leginem binti Mustaram;
- Kelana Putra bin Sukimin alias Putra Kelana Purba bin Sukimin (Pemohon VIII), sebagai ahli waris pengganti dari Leginem binti Mustaram;
- Budi Hartono bin Sukimin (Pemohon IX), sebagai ahli waris pengganti dari Leginem binti Mustaram;
- Syahputra bin Sukimin (Pemohon X), sebagai ahli waris pengganti dari Leginem binti Mustaram;
- Suriono bin Walito (Pemohon XI), sebagai ahli waris pengganti dari Satik binti Mustaram;
- Sri Rahayu binti Walito (Pemohon XII), sebagai ahli waris pengganti dari Satik binti Mustaram;
- Guntoro Hasibuan bin Abdul Wahab Hasibuan (Pemohon XIII), sebagai ahli waris pengganti dari Satik binti Mustaram;
- Siti Ramayani binti Trisno (Pemohon XV), sebagai ahli waris pengganti dari Trisno bin Sarun;
- Ratih Rahayu binti Trisno (Pemohon XVI), sebagai ahli waris pengganti dari Trisno bin Sarun;
- Rika sartika binti Trisni (Pemohon XVII), sebagai ahli waris pengganti dari Trisno bin Sarun;
- Elistiani binti Trisno (Pemohon XVIII), sebagai ahli waris pengganti dari Trisno bin Sarun;
- Amelia binti Trisno (Pemohon XIX), sebagai ahli waris pengganti dari Trisno bin Sarun;
- Menyatakan bahwa penetapan ini dipergunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam upaya proses jual beli atas Sertifikat Hak Milik Nomor 209/Kel.Diwokora/2000 atas nama Tumisah;
- Menolak permohonan Para Pemohon untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 22/Pdt.P/2021/PA.PST |
|
Nomor | 22/Pdt.P/2021/PA.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Suryada Br. Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Syafitri, S.sybr Hakim Anggota M. Rizfan Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti Samsiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.P/2021/PA.PST.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.P/2021/PA.PST.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.P/2021/PA.PST
Statistik17298