- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada 05 April 2012, di Kota Malang putus karena perceraian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah:
- Satu buah sepeda motor (roda dua) Merek Honda Mega Pro Warna Putih dengan nomor Polisi DT 2750 IG;
- Dua buah lemari besar yang terbuat dari kayu jati;
- Dua buah kursi sofa;
- Dua buah Sprin Bad dua badan;
- Satu buah Kulkas satu pintu;
- Satu buah mesin cuci merek Sharp;
- Satu buah Televisi 29 Inch;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat mendapatkan bagiannya masing-masing 1/2 (seperdua) dari harta bersama tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi Harta Bersama tersebut berdasarkan bagian masing-masing dan jika pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dilelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya kepada Tergugat;
- Menyatakan tidak dapat diterima/ di-NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) objek-objek sengketa sebagai berikut;
- Satu buah Sepeda Motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DT 6022 LG;
- Dua buah lemari pakaian merek Olympic;
- Satu set kursi tamu;
- Biaya pembangunan/renovasi rumah sebesar Rp 41.915.000,- (empat puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah:
- Satu buah kendaraan roda empat/mobil Open Cup Merk Carry warna putih dengan nomor polisi DT 9567 AG;
- Uang sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas Harta Bersama pada diktum 2.1 tersebut:
- Penggugat memperoleh : 65,625 % atau 0,65625;
- Tergugat memperoleh : 34,375 % atau 0,34375;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas Harta Bersama pada diktum 2.2 tersebut, masing-masing 1/2 (seperdua) bagian;
- Menghukum kepada Penggugat untuk memberikan dan membagi Harta Bersama pada diktum 2.1 tersebut, kepada Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dilelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) dari uang sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana diktum 2.2;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BAUBAU Nomor 415/Pdt.G/2021/PA Bb |
|
Nomor | 415/Pdt.G/2021/PA Bb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makbul Bakari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reshandi Ade Zein, Ibr Hakim Anggota Miftah Faris |
Panitera | Panitera Pengganti: Lily Rahmi, S. Hi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.205.000,- (tiga juta dua ratus lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 415/Pdt.G/2021/PA_Bb.zip
- Download PDF
- 415/Pdt.G/2021/PA_Bb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 415/Pdt.G/2021/PA Bb
Statistik9234