- Menyatakan Terdakwa Abi Fahruloh Bin Iwan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Abi Fahruloh Bin Iwan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
-
1 (satu) buah kotak rokok ?Gudang Garam? berisi 1 (satu) bungkus plastik zip lock warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,0777 gram diberi nomor barang bukti 1623/2021/OF.
-
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 276/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 276/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mathilda Chrystina Katarina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel Mario Halashon Sigalingging, Br Hakim Anggota Melia Nur Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Suprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah handphone merek Vivo type Y 91 warna hitam dengan nomor SIM card XL didalamnya dengan nomor 087871357105, dengan nomor IMEI 865511046697371. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik14633