- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pantun Siregar bin Dirman Siregar) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj?i terhadap Termohon Konvensi (Emma Pratiwi binti Hemanto) di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar dilaksanakan sebagai berikut:
- Kiswah berupa uang sejumlah Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Maskan berupa uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai hak asuh 2 orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama: Soufiyatul Fitri Siregar binti Pantun Siregar (Pr) lahir tanggal 24 September 2009 dan Stefani Aulia Siregar binti Pantun Siregar (Pr) lahir tanggal 24 Mei 2013, dengan kewajiban memberi hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk menjenguk dan mencurahkan kasih sayangnya ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan ditambah kenaikan 10 % setiap tahun, hingga ke dua orang anak tersebut dewasa diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya:
Putusan PA KISARAN Nomor 2351/Pdt.G/2021/PA.Kis |
|
Nomor | 2351/Pdt.G/2021/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurlaini M. Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadhilah Halim, Br Hakim Anggota Ummu R. Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Erni Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2351/Pdt.G/2021/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 2351/Pdt.G/2021/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2351/Pdt.G/2021/PA.Kis
Statistik5015