- Menyatakan terdakwa HIDAYATULLOH, S.Pd Bin ABU SOPIAN dan Terdakwa SAHRIL ERWAN, S.H., bin YUSUF, tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 (Satu ) tahun serta denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana badan yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah (AHMAD SYAUBARI) Nomor B-25/Kk.08.02.a/Kp.07.5/02/2017, tanggal 23 Februari 2017 tentang perpindahan tugas saudara HIDAYATTULLOH, S.Pd.I NIP. 197902052005011008 dari JFU Pengolahan Registrasi dan Sertifikasi menjadi JFU Pengembang Kurikulum pada seksi Pendidikan Madrasah.
- 1 (satu) lembar Surat Tugas dari Kementrian Agama Republik Indonesia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah (AHMAD SYAUBARI) Nomor B-33/Kk.08.02.a/KP.07.5/02/2017, tanggal 27 Februari 2017 tentang tugas jabatan saudara HIDAYATTULLOH, S.Pd.I NIP. 197902052005011008 sebagai JFU. Pengembang Kurikulum terhitung 1 Maret 2017.
- 1 (satu) lembar Struktur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah (berdasarkan PMA Nomor 13 tahun 2012).
- 1 (satu) lembar Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Lampung Nomor B-1728/Kw.08.2.2/PP.00/12/2017, tanggal 20 Desember 2017, perihal Laporan Pertanggung jawaban dana TPG PNS, Non PNS dan Non PNS Inpassing.
- 1 (satu) bundel daftar tandaterima tunjangan profesi guru RA/Madrasah Non PNS Inpassing terhutang dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung peruntukan tahun 2015 dan 2016.
- 1 (satu) bundel daftar tandaterima tunjangan profesi guru RA/Madrasah Non PNS Inpassing dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung peruntukan tahun 2017.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor B-140/Kk.08.02.a/KP.07.5/05/2017 dari Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 31 Mei 2017 (AHMAD SYAUBARI) tentang tugas saudara Hi. SAHRIL ERWAN, S.H.I NIP. 198209142005011004 dengan jabatan Pengembang Kapasitas Pendidik terhitung mulai 1 Juni 2017.
- 1 (satu) bundel dokumen struktur organisasi dan uraian tugas JFU yang disusun oleh Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah.
- 1 (satu) lembar disposisi Nomor 1207 terhadap Surat Nomor B.1728/Kw.08.2.2/PP.00/12/2017 perihal Laporan Pertanggung Jawaban dana TPG PNS, Non PNS dan Non PNS Inpassing, yang ditulis oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah kepada Kasi Penmad Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah.
- 1 (satu) lembar surat Nomor B-1029/Kk.09.02/b/PP.00/12/2017, tanggal 27 Desember 2017 prihal Laporan Pertanggung Jawaban dana TPG PNS, Non PNS dan Non PNS Inpassing.
- 1 (satu) bendel Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Program Pendidikan Islam Kegiatan Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi Ra/Ba dan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor KW.08.2/HK.008/302/2017, tanggal 17 November 2017 tentang Penetapan Guru sebagai penerima tunjangan profesi Guru pada Ra/Ma tahun 2017.
- 1 (satu) bendel Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Program Pendidikan Islam Kegiatan Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi Ra/Ba dan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor KW.08.2/HK.008/303/2017, tanggal 17 November 2017 tentang Penetapan Guru sebagai penerima tunjangan profesi Guru pada Ra/Ma tahun 2017 Dikembalikan Kepada Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan nama HARTOYO MTS MAFTAHUL CHOIRIYAH WAY SEPUTIH yang didalamnya berisikan uang Rp.1.000.000.(satu juta rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan nama PENI TASRIANI MTS WALI SONGO yang di dalamnya berisikan uang Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan nama DWI AGUSTININGSIH, S.Pd MA MA?ARIF 03 SEP.BANYAK 3 TAHUN yang didalamnya berisikan uang Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan nama HALIMATUS SAKDIYAH MA MUHAMMADIYAH SINAR NEGERI yang didalamnya berisikan uang Rp.600.000. (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan nama MUSAHADI MT NUR ULUM KOTA GAJAH yang didalamnya berisikan uang Rp.300.000. (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan nama AHMAD SADILI S.Pdi INPASING 1 TAHUN yang didalamnya berisikan uang Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan nama ZAENAL MTS TRI BUKTI BUMI MAS yang didalamnya berisikan uang Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan nama WIDODO S.Pd MTS NU KOGA yang didalamnya berisikan uang Rp. 300.000. (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan nama LIHAYATUL HASANAH MA.MUH SINAR NEGERI yang didalamnya berisikan uang Rp. 600.000. (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan nama ALI SISWANDI , S.Pdi yang didalamnya berisikan uang Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan nama M.DEDY KURNIAWAN MTS AN NUR MOJOPAHIT yang didalamnya berisikan uang Rp. 300.000. (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan nama SITI ROJIATUN MTS BUSTANUL ULUM SRIDADI yang didalamnya berisikan uang Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan nama ERNA RUSMAWATI MTS BUSTANUL ULUM SRIDADI yang didalamnya berisikan uang Rp. 600.000. (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang tanpa nama yang didalamnya berisikan uang Rp.150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang tanpa nama yang didalamnya berisikan uang Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang tanpa nama yang didalamnya berisikan uang Rp.400.000. (empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang tanpa nama yang didalamnya berisikan uang Rp.1.000.000. (satu juta rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang tanpa nama yang didalamnya berisikan uang Rp.1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop berlogo MTS Ma?arif 02 Kota Gajah yang didalamnya berisikan uang Tunai Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) dan kertas 1 (satu) lembar berlogo MTS Ma?arif 02 Kota Gajah yang bertuliskan nama ARIS PURDIANTO, S.Pd Rp. 300.000, SUPRIYANTO, S.Pdi Rp.300.000, SITI CHOIRIYAH, S.Ag Rp. 300.000,- dan Drs JUNAEDI Rp. 300.000,- dengan total Rp.1.200.000.
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan nama SUWANDI, MANU dan LOGA yang didalamnya berisikan uang Rp.900.000. (sembilan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan nama YENI HERYANI MAN 01 Lamteng yang didalamnya berisikan uang Rp.600.000. (enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan nama MAHFUD EFENDI MTS NURUL ULUM KOTA GAJAH yang didalamnya berisikan uang Rp.300.000. (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan nama P. WASIM MTS NURUL ULUM KOTA GAJAH MAP BIRU yang didalamnya berisikan uang Rp.300.000. (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop tanpa nama yang didalamnya berisikan uang Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop tanpa nama yang didalamnya berisikan uang Rp.300.000. (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah amplop tanpa nama yang didalamnya berisikan uang Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mansur, Bc.ip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, Br Hakim Anggota Medi Sahrial Alamsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada mereka yang berhak (orang yang namanya tercantum dalam amplop |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk
Statistik9519