- Menyatakan terdakwa Irwan Akhyar Bin Jenewar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan pertama.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar RP. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone Samsung model GT E1195 warna hitam beserta kartunya nomor 081267803936;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung Jl ace warna hitam berserta dengan
- 1 (satu) buah handphone merk vivo tipe Y21 warna putih dengan kartunya nomor 089527508372;
- 1 (Satu) buah hanphone merek Ipone tipe 220 warna merah beserta kartunya dengan nomor 085658832010 dan 082282749494;
- 1 (Satu) unit hanphone merek Iphone 4 warna putih, 1 (Satu) buah amplop berwarna coklat yang bertuliskan kpd Nita jalan raya haji mena km 15 PT BUDI BERLIAN MITSUBISHI MOTOR (Natar lampung selatan) No telpon 0721709999/ 0721774366 yang bensikan kertas putih dengan tulisan saya tunggu eti ka baik kamu temui saya paket mi ada juga buat direktur Mitsubishu dan 4 (empat) buah photo-photo bugil yang sudah di cetak dengan menggunakan kertas photo;
- 1 (Satu) buah amplop berwarna cokl at yang bertuliskan kpd/ INTAN Jalan Raya Haj Mena km 15 PT BUDI BERLIAN MITSUBISHI MOTOR (Natar lampung selatan) No telpon 0721709999/ 0721774366 yang bensikan kertas putih dengan tulisan Tolong liatin ke Nita dan 4 (empat) buah photo-photo bugil yang sudah di cetak dengan menggunakan kertas photo.
- 1 (Satu) buah amplop berwarna coklat yang bertuhskan kpd Nenen/Emil jalan raya haji mena km 15 PT BUDI BERLIAN MITSUBISHI MOTOR (Natar lampung selatan) No telpon 0721709999/0721774366 yang bensikan kertas putih dengan tulisan Tolong Liati n Ke Nita dan 4 (empat) buah photo-photo bugil yang sudah di cetak dengan menggunakan kertas photo.
- 1 (Satu) buah amplop berwarna coklat yang bertuliskan kpd Yum jalan raya haji mena km 15 PT BUDI BERLIAN MITSUBISHI MOTOR (Natar lampung selatan) No telpon 0721709999/ 0721774366yang bensikan kertas putih dengan tulisan Tolong Lati n Ke Nita dan 7 (tujuh) buah photo-photo bugil yang sudah di cetak dengan menggunakan kertas photo;
- 1 (Satu) buah ampl op berwarna coklat yang bertuhskan kpd Anggun jalan raya haji mena km 15 PT BUDI BERLIAN MITSUBISHI MOTOR (Natar lampung selatan) No telpon 0721709999/ 0721774366 yang berisikan kertas putih dengan tulisan Tol ong Liati n Ke Nita dan 7 (tujuh) buah photo-photo bugil yang sudah di cetak dengan menggunakan kertas photo;
- 1 (Satu) buah ampl op berwarna coklat yang bertuhskan kpd Yum jalan raya haji mena km 15 PT BUDI BERLIAN MITSUBISHI MOTOR (Natar lampung selatan) No telpon 0721709999/ 0721774366 yang bensikan kertas putih dengan tulisan Tolong Liatin Ke Nita dan 7 (tujuh) buah photo-photo bugil yang sudah di cetak dengan menggunakan kertas photo;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 459/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 459/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhony Butar Butar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasmy, Br Hakim Anggota Surono |
Panitera | Panitera Pengganti: Husin Arianofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : kartunya nomor 0812+54093638; Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 459/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik314249