Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 510/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 510/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhony Butar Butar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasmy, Br Hakim Anggota Surono |
Panitera | Panitera Pengganti M.yusup |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Ansori Bin Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tintak pidana " Tanpa Hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ansori Bin Arifin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : -15 (lima belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih sabu-sabu dengan berat netto 3,48 gram, 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih sabu-sabu dengan berat netto 1,4286 gram sisa hasil pemeriksaan Lab BNN, 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih sabu-sabu dengan berat brutto 3,31 gram, 5 (lima) plastik klip bening berisikan kristal putih sabu-sabu dengan berat netto 2,0987 gram sisa hasil pemeriksaan Lab BNN, 9 (sembilan) butir tablet warna abu-abu logo A dengan berat bruto 2,73 gram, 7 (tujuh) butir tablet warna abu-abu logo A dengan berat netto 1,9697 gram sisa hasil pemeriksaan Lab BNN, 7 (tujuh) butir tablet warna abu-abu logo A dengan berat bruto 2,24 gram, 5 (lima) butir tablet warna abu-abu logo A dengan berat netto 1,4486 gram sisa hasil pemeriksaan Lab BNN, 5 (lima) bundel plastik klip bening pembungkus sabu, 2 (dua) Unit timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto 0,1569 gram Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 510/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik184