- Menyatakan terdakwa RIZKI MARTIN YUSEP BIN HISKANDAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama: 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah nomor HP dengan nomor 081343444733 milik tersangka Rizki Martin Yusep;
- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun (Ata Seprina Armdhn), dengan password XXXXXX (lupa) yang kemudian dilakukan perubahan menjadi pasward XXXXXX (rahasia) milik tersangka Rizki martin Yusep;
- 1 lembar kertas berisi catatan nomor handphone dan email milik tersangka Rizki Martin Yusep yang berada didompet tersangka Rizki Martin Yusep;
- 29 lembar foto hasil screenshoot tangkapan layar dari saksi Ata Seprina;
- 71 lebar foto hasil screenshoot tangkapan layar dari messenger facebook akun facebook ?Rizki martin Yusep?, ?Amelia Putri? dan akun facebook ?Ata Seprina Armdhn? yang diakses melalui akun facebook milik saksi Dara Billa;
- 9 lembar foto hasil screenshoot tangkapan layar dari messenger facebook akun facebook ?Ata Seprina Armdhn? yang diakses melalui akun facebook milik saksi Shendy Pratama;
- 13 lembar foto hasil screenshoot tangkapan layar dari messenger facebook akun facebook ?Ata Seprina Armdhn? dan akun facebook ?Rizki Martin Yusep? yang diakses melalui akun facebook milik saksi Santri Mulia Hati;
- 19 lembar foto hasil screenshoot tangkapan layar dari saksi Dessi Ardila.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 555/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 555/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasmy, Br Hakim Anggota Noerista Suryawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 555/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik289273