Putusan PN SURABAYA Nomor 2194/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2194/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Basir, Hakim Anggota Ari Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Romauli Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------------------------MENGADILI------------------------------------------------------ 1. Menyatakan Terdakwa SYAIFUL AMIN als BENGKAK Bin CAHMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2194/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik368