- Menyatakan TerdakwaDEDY AMRUL BIN NUDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primer:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanagar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,72 gram;
- 5 (lima) butir Pil Ekstasi warna pink tanpa logo;
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru 082376431191 milik Sdr. DEDY AMRUL Bin NUDIN (Alm);
- 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna merah 085268581665 milik Sdr. DEDI IRAWAN Bin HAMRUDIN (Alm);
- 1 (satu) unit Hp OPPO warna hitam 081373266312 milik Sdr. TEGAR AGUS WIDIANTO Bin ADI YANTO;
- 1 (satu) Toples Es Cream warna merah putih;
- 1 (satu) unit timbangan;
- 1 (satu) plastik permen Kiss warna biru;
- 2 (dua) plastik warna merah;
- 2 (dua) helai tisu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 576/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 576/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanto Dasat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Yanti, Hakim Anggota Sera Ricky Swanri S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Fiqri Adriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 576/Pid.Sus/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 576/Pid.Sus/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 576/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik7721