- Menyatakan Terdakwa Suslan Santoso bin Syukur Santoso tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa tersebut dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Suslan Santoso bin Syukur Santoso, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Korupsi?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp370.220.340,00 (tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus empat puluh rupiah) yang dikurangi dengan realisasi penggunaan Dana Desa yang dilakukan pada saat penyidikan Tahun 2017 sejumlah Rp162.061.981,00 (seratus enam puluh dua juta enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah) sehingga kekurangan uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa SUSLAN SANTOSO bin SYUKUR SANTOSO adalah sejumlah Rp208.158.359,00 (dua ratus delapan juta seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penunutut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 1 (satu) Tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku simpanan Koperasi Jasa Keuangan Syari?ah BMT ASSYAFI?IYAH dengan nomor rekening 117200 369/016.10.981.01 a.n. MIMIN/SRI WINARNI.
- 2 (dua) Lembar rekening koran yang dilegalisir Koperasi Jasa Keuangan Syari?ah BMT ASSYAFI?IYAH a.n. MIMIN/SRI WINARNI.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir bukti pengambilan simpanan dari Koperasi Jasa Keuangan Syari?ah BMT ASSYAFI?IYAH a.n. MBAK MIMIN yang terdiri dari 5 Slip pengabilan simpanan dengan rincian:
- Slip Pengambilan Simpanan tanggal 30 Mei 2016 sebesarRp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Slip Pengambilan Simpanan tanggal 31 Mei 2016 sebesarRp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Slip Pengambilan Simpanan tanggal 08 Juni 2016 sebesarRp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Slip Pengambilan Simpanan tanggal 13 Juni 2016 sebesarRp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Slip Pengambilan Simpanan tanggal 15 Mei 2016 sebesarRp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir tanda setoran No. 10153 dari BMT ASSYAFI?IYAH tanggal 19 Mei 2016 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- 1 (satu) berkas dokumen anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBDPekon) adiluwih kec. Adiluwih kab. Pringsewu TA. 2016.
- 1 (satu) berkas dokumen rencana kerja pemerintah pekon (RKP-PEKON) adiluwih kec. Adiluwih kab. Pringsewu TA. 2016.
- 1 (satu) buah buku rekening bank lampung a.n. Pekon Adiluwih Kec. Adiluwih Kab. Pringsewu dengan nomor rekening 384.03.04.02658.9.
- 1 (satu) lembar formulir penarikan tunai Bank Lampung Cab. Pringsewu dengan nomor rekening 384.03.04.02658.9 yang telah divalidasi tanggal 19 Mei 2016 sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar formulir penarikan tunai Bank Lampung Cab. Pringsewu dengan nomor rekening 384.03.04.02658.9 yang telah divalidasi tanggal 20 September 2016 sebesar Rp. 246.700.000,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank Lampung Cab. Pringsewu a.n. Pekon Adiluwih Kec. Adiluwih Kab. Pringsewu dengan nomor rekening 384.03.04.02658.9 tanggal 7 Maret 2016.
- 1 (satu) buah buku kas umum.
- 3 (tiga) lembar nota belanja alat-alat bangunan dari toko bangunan ?HALWA?.
- 1 (satu) buah catatan pembelian batu dan pasir.
- 1 (satu) lembar nota belanja alat-alat/material bangunan dari toko bangunan ?BIMA?.
- 1 (satu) buah buku catatan pengiriman barang.
- 1 (satu) buku catatan pembelanjaan alat-alat/material bangunan.
- 1 (satu) bendel dokumen peraturan Bupati Pringsewu No. 13 tahun 2016 tentang tatacara pembagian dana desa setiap pekon tahun 2016 dan SK Bupati Pringsewu No B/96/KPTS/LT.04/2016 tentang penetapan rincian dana desa setiap pekon TA. 2016.
- 1 (satu) berkas foto copy legalisir dokumen pencairan Dana Desa kepada Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih Kab. Pringsewu tahap I TA. 2016.
- 1 (satu) berkas foto copy legalisir dokumen pencairan Dana Desa kepada Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih Kab. Pringsewu tahap II TA. 2016.
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir peraturan Bupati Kab. Pringsewu No. 20 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan pekon.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pengembalian dana desa TA. 2016 tahap II dari Sdr. SUSLAN SANTOSO sebesar Rp. 135.313.702,- (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus dua rupiah) tanggal 1 Juli 2017.
- 2 (dua) lembar Berita Acara Serah terima nomor 474/380/2001/2017, tanggal 1 Juli 2017 perihal pengembalian dana desa TA. 2016 sebesar Rp. 135.313.702,- (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus dua rupiah).
- 1 (satu) lembar SK Bupati Pringsewu nomor B/232/KPTS/LT. 04/2012, tanggal 18 Desember 2012 tentang pengangkatan a.n. SUSLAN SANTOSO selaku Kepala Pekon Adiluwih Kab. Pringsewu.
- 1 (satu) lembar formulir setoran Bank Lampung dengan nomor rekening 384.08.04.13042.8 a.n. Pekon Adiluwih tanggal 7 Juli 2017 sebesar Rp.65.315.000,-.
- 1 (satu) lembar rekening Koran PT. Bank Lampung nomor: 384.08.04.13042.8 a.n. Pekon Adiluwih tanggal 12 September 2017 periode 1 Januari 2016 s/d 12 September 2017.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mansur, Bc.ip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, Br Hakim Anggota Medi Sahrial Alamsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti angka 1 s/d angka 25 Dikembalikan kepada Pekon Adiluwih melalui saksi DASIPO bin (Alm) KAYIN; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk
Statistik9725