- 1 (satu) lembar tanda terima asli dari biro WASSIDIK BARESKRIM POLRI tentang tanda terima 1 (satu) lembar kwitansi asli tahun 2000 dari Sri Sukaisih tanggal 23 Januari 2017.
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Pemeriksaan lanjutan tanggal 13 Maret 2017 jam 12.00 Wib.
- 3 (tiga) lembar Surat BARESKRIM POLRI Nomor B/2970/WAS/V/2017/Bareskrim, tanggal 05 Mei 2017, Perihal: Klarifikasi terkait Surat Tanda Terima.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 2528/DTF/2017.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Terima Biro WASSIDIK BARESKRIM POLRI tanggal 23 Januari 2017 yang bertuliskan ?Telah terima dari Sri Sukaisih, Nomor Surat Strip (-), tanggal 23 Januari 2017, kepada yth. Karo Wassidik, Perihal Mohon Perlindungan Hukum, Klarifikasi Surat Asli, di tanda tangani oleh IPUNG di Jakarta tanggal 23-01-2017.
- 2 (dua) lembar foto copy surat perihal Mohon Perlindungan Hukum di tanda tangani oleh Sri Sukaisih tanggal 23 Januari 2017, yang ditujukan kepada KAROWASSIDIK BARESKRIM POLRI.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 283/Pid.B/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 283/Pid.B/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mansur, Bc.ip, Br Hakim Anggota Syahri Adamy |
Panitera | Panitera Pengganti: Des Elina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SRI SUKAISIH binti MUHAMAD SOHARterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan Surat Palsu?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI SUKAISIH binti MUHAMAD SOHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: Terlampir dalam berkas perkara. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1020 K/Pid/2018
Pertama : 283/Pid.B/2018/PN Tjk
Statistik11821