Putusan PA SITUBONDO Nomor 1592/Pdt.G/2021/PA.SIT |
|
Nomor | 1592/Pdt.G/2021/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizkiyah Hasanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erik Aswandi, Ibr Hakim Anggota Muhammad Kadafi Bashori |
Panitera | Panitera Pengganti Happy Agung Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (TEGAR MAULANA FIKRI bin SUTIPDJO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (ILFA NURYANTI binti EDY HARIYANTO) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo; DALAM REKOVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa : a. Nafkah madhiyah sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) b. Nafkah iddah sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) c. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan sesaat sebelum pengucapan ikrar talak; 3. Menetapkan seorang anak bernama CLARA AURELLIA ARETHA (perempuan), umur 1 tahun 10 bulan, berada di bawah hadhanah Penggugat (ILFA NURYANTI binti EDY HARIYANTO) selaku ibu kandung anak tersebut dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat (TEGAR MAULANA FIKRI bin SUTIPDJO) selaku ayah kandung anak tersebut untuk bertemu dan berbuat yang terbaik bagi anak tersebut demi perkembangan fisik, mental, pendidikan dan kepentingan masa depannya; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah untuk 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama CLARA AURELLIA ARETHA (perempuan), umur 1 tahun 10 bulan, melalui Penggugat, sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap bulannya dengan penambahan 10 % pertahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1592/Pdt.G/2021/PA.SIT
Statistik193