- Tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Dusun Bakalan, Rt 006 Rw 003, Desa Banyumudal seluas 347 m2 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah bapak. Suprapto
- Sebelah Barat : Tanah bapak Woto
- Sebelah Selatan : Tanah bapak Gino
- Sebelah Timur ; Tanah bapak Muhotib
- Tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Dusun Bakalan, Rt 006 Rw 003, Desa Banyumudal seluas 454 m2 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah bapak Harun
- Sebelah Barat : Tanah bapak Nur
- Sebelah Selatan : Tanah bapak Siswo
- Sebelah Timur : Tanah ibu Genep
- Tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Dusun Bakalan, Rt 006 Rw 003, Desa Banyumudal seluas 159 m2 dengan batas-batas;
- Sebelah Utara : Tanah bapak Makmun
- Sebelah Barat : Tanah bapak Woto
- Sebelah Selatan : Tanah bapak Kono
- Sebelah Timur : Tanah bapak Sukarman
- Sebelah Utara : Tanah Perhutani
- Sebelah Barat : Rumah bapak Tafakur
- Sebelah Selatan : Tanah bapak Wanto
- Sebelah Timur : Tanah Perhutani
- Sebelah Utara : Tanah bapak Mahrudin
- Sebelah Barat : Sungai
- Sebelah Selatan : Tanah ibu Suyati
- Sebelah Timur : Tanah bapak Makwan
- Tanah beserta bangunan kendang ayam yang terletak di Dusun Sarwodadi, Desa Gadingrejo Kacamatan Kepil seluas 360 m2 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Selatan : Tanah bapak Tono
- Sebelah Timur : Tanah bapak Nurdin
- Tanah tegal yang terletak di Dusun Bakalan, Rt 006 Rw 003, Desa Banyumudal seluas 600 m2 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah bapak Suprat
- Sebelah Barat : Tanah bapak Darto
- Sebelah Selatan : Tanah bapak Supri
- Sebelah Timur : Tanah bapak Asnawi
- 1 (satu) unit Mobil dengan merk : Xpander tahun 2019 nopol : AA 9498 VF;
- 1 (satu) unit Mobil (pick up) dengan merk : Mitsubishi tahun 2015 nopol : AA 1741 WP;
- 1 (satu) unit Mobil (truk bak) dengan merk : Mitsubishi tahun 2019 nopol : AA 1560 VF;
Putusan PA WONOSOBO Nomor 1946/Pdt.G/2021/PA.Wsb |
|
Nomor | 1946/Pdt.G/2021/PA.Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Emi Suyati. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Wildan Tojibi, I.br Hakim Anggota Supangat |
Panitera | Panitera Pengganti Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan, memberikan ijin kepada Pemohon ( M. Sa ud alias Mad Sa ud bin Aminudin) untuk menikah lagi (polygami) dengan Listri Hanisih binti Madsaroji;; 3. Menetapkan Pemohon dan Termohon selama dalam perkawinannya telah memiliki harta bersama berupa : d.Tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Dusun Bakalan, Rt 006 Rw 003, Desa Banyumudal seluas 729 m2 dengan batas-batas; e.Tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Dusun Bakalan, Rt 006 Rw 003, Desa Banyumudal seluas 368 m2 dengan batas-batas: (menurut keterangan Pemohon dan Termohon tanah dan bangunan tersebut dibeli bulan April 2020 seharga Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah); (Tanah tersebut berasal dari warisan orang tua Pemohon) (menurut ketarangan Pemohon dan Termohon mobil tersebut sedang dipakai operasional dan warnanya Silver, STNK ada, BPKB tidak ada karena masih proses Angsuran); (menurut keterangan Pemohon dan Termohon Barang ada namun sedang operasional dan warna mobil hitam); (menurut keterangan Pemohon dan Termohon mobil tersebut sedang dipakai operasional dan warnanya hitam) 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.980.000,00 (satu juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1946/Pdt.G/2021/PA.Wsb
Statistik829