- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Elza Noflia binti Jasril telah meninggal dunia pada tanggal 4 Oktober 2020 di RSUP DR. M. Djamil Padang;
- Menetapkan Lisma binti Sahril telah meninggal dunia pada tanggal 11 Mei 2021 di Tanah Kareh;
- Menetapkan ahli waris dari Elza Noflia binti Jasril sebagai berikut :
- Ery Junaidi bin Asril Durin sebagai suami;
- Jasril bin M. Autan sebagai ayah kandung;
- Lisma binti Sahril sebagai ibu kandung;
- Calvin Radithiya Havinza bin Havid Wirza;
- Rafli Hamizan bin Ery Junaidi sebagai anak kandung;
- Menetapkan harta warisan dari Elza Noflia binti Jasril berupa sebidang tanah dengan bangunan rumah di atasnya dengan luas 112 meter persegi berada di Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Banginang Kabupaten Kampar, Propinsi Riau dengan batas-batas:
- Sebelah barat berbatas dengan Dendi berukuran 12 M,
- Sebelah timur berbatas dengan Andre berukuran 12 M,
- Sebelah utara berbatas dengan Jalan berukuran 9 M,
- Sebelah selatan berbatas dengan Asrul 9 M ;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- Ery Junaidi bin Asril Durin sebagai suami memperoleh (enam per dua puluh empat) bagian;
- Jasril bin M. Autan sebagai ayah kandung memperoleh (empat per dua puluh empat) bagian;
- Lisma binti Sahril sebagai ibu kandung memperoleh (empat per dua puluh empat) bagian;
- Calvin Radithiya Havinza bin Havid Wirza, sebagai anak kandung memperoleh (lima per dua puluh empat) bagian;
- Rafli Hamizan bin Ery Junaidi sebagai anak kandung memperoleh (lima per dua puluh empat) bagian;
- Menghukum kepada Penggugat I dan Tergugat untuk membagi harta warisan sebagaimana tersebut dalam dictum nomor 5, sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana dalam dictum nomor 6 di atas, jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang kemudian dibagi sesuai bagian masing-masing;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat I, ibu pewaris dan kedua anak pewaris sesuai bagian yang telah ditentukan, secara sukarela aman dan tanpa syarat jika tidak bisa diserahkan secara sukarela aman dan tanpa syarat maka dapat dilakukan eksekusi;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Rafli Hamizan bin Ery Junaidi, lahir pada tanggal 19 Januari 2018 berada di bawah hadanah Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA BANGKINANG Nomor 809/Pdt.G/2021/PA.Bkn |
|
Nomor | 809/Pdt.G/2021/PA.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Zulkifli, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfadli, Br Hakim Anggota Mardhiyyatul Husnah Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Azmi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.490.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditanggung secara renteng sama rata; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 809/Pdt.G/2021/PA.Bkn
Statistik9137