- Menyatakan Terdakwa AHMAD NASPONI AIDI Bin ZAINAL ABIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa AHMAD NASPONI AIDI Bin ZAINAL ABIDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menjatuhkan pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 682.594.050,28 (enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh empat ribu lima puluh rupiah dan dua puluh delapan sen), jika paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan, penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (Copy yang dilegalisir) Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa Bendahara Umum Derah Nopi Yuhirmansyah, ST Kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Nomor : 2077/PPKD-NBP/2017 Tanggal 13 Juni 2017 Tahun Anggaran 2017
- (Photo Copy) Kartu Kendali Belanja Tidak Langsung dari Kuasa Pengguna Anggaran Hendra Lezi, SP, Tanggal 13 Juni 2017
- (Photo Copy) Nota Dinas perihal penyampaian usulan Pencairan Dana Desa (DD) Dana Tahap I (Satu) 60 % Kecamatan Tebing Tinggi tahun anggaran 2017 Dari Kepala DPMDP3A Kabupaten Empat Lawang, Kepada Bapak Bupati Empat Lawang Melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang, Tanggal 12 Juni 2017 Nomor : 140/23/DPMDP3A/2017
- (Photo Copy yang dilegalisir) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Dari Bendahara Dana Desa DD dan ADD Muhammad Danial, ST Kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor: 900/115/SPP-BTL/SGW-TT/PPKD/2017, Tanggal 13 Juni 2017
- (Photo Copy) Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Kuasa Pengguna Anggaran Henda Lezi, SP Nomor dan tanggal SPP; 900/115/SPP-BTL/SGW-TT/PPKD/2017 dan 13 Juni 2017 Kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2017
- (satu berkas) pengajuan tahap I (60%) Dana Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan rincian:
- Perdes ttg RKP dan APBDes
- SK Kegiatan Pengelola Dana Desa
- SK Kaur perencanaan / Operator desa
- SK Kaur Keuangan / Bendahara desa
- SK Kasi Pembangunan, Kasi Pemberdayaan dan Kasi Kesra
- SK Linmas dan Marbot
- SPP (Surat Perintah Pembayaran)
- Hasil verifikasi oleh pendamping lokal desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD)
- Hasil verifikasi oleh Camat dan Nota Dinas Camat
- Kelengkapan berkas pengajuan Tahap I
- SPTJM bermaterai a.n KADES
- KTP KADES dan Bendahara
- NPWP
- Fakta Integritas
- Surat pernyataan pajak dana desa tahun lalu dan bukti stor pajak
- Laporan realisasi tahun 2016
- Foto copy rekening desa
- RAB
- (Photo Copy yang dilegalisir) Nota Dinas perihal penyampaian usulan Pencairan Dana Desa (DD) Dana Tahap II (Dua) 40 % Kecamatan Tebing Tinggi tahun anggaran 2017 Dari Kepala DPMDP3A Kabupaten Empat Lawang, Kepada Bapak Bupati Empat Lawang, Tanggal 13 Desember 2017 Nomor: 140/994/DPMDP3A/2017
- (Asli) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dari Bendahara DD, ADD, HIBAH BANSOS dan tak terduga Nomor : 900/367/SPP-BTL/SGW-TT/PPKD/2017 Tanggal : 27 Desember 2017
- (Asli) Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Kuasa Pengguna Anggaran Hendra Lezi, SP kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor 900/367/SPP-BTL/SGW-TT/PPKD/2017 Tanggal 27 Desember 2017
- (Asli) Kartu Kendali Belanja Tidak Langsung dari Kuasa Pengguna Anggaran Hendra Lezi, SP Tanggal 27 Desember 2017
- 1 (Satu Berkas) Pengajuan Tahap II (40%) Dana Desa Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
- (Asli) Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Nopi Yuhirmansyah, ST kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Nomor: 1745/PPKD-NBP/2018 Tanggal 28 Mei 2018 Tahun Anggaran 2018
- (Asli) Daftar Penguji Nomor: 1745/PPKD-NBP/2018 Tanggal 28 Mei 2018 dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Noni Yuhirmansyah, ST
- (Asli) Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun Anggaran 2018, No. SPM: 900/025/SPM-LS-DD/TT/PPKD/2018 tanggal 22 Mei 2018 dari KPA ADD, DD, Hibah dan Bansos Ahmad Hafizu, SH
- (Asli) SURAT PENGANTAR Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 900/025/SPP-LS-DD/TT/PPKD/2018 Tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018 dari Bendahara Hibah, ADD dan DD Ratna Tri Astuti, A.Md kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018
- (Asli) RINGKASAN Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 900/025/SPP-LS-DD/TT/PPKD/2018 Tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018 dari Bendahara Hibah, ADD dan DD Ratna Tri Astuti, A.Md
- (Asli) RINCIAN Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 900/025/SPP-LS-DD/TT/PPKD/2018 Tahun 2018 tanggal 22 Mei 2018 dari Bendahara Hibah, ADD dan DD Ratna Tri Astuti, A.Md
- (Asli) Kartu Kendali Belanja Tidak Langsung per 22 Mei 2018 dari KPA Hibah Bansos Ahmad Hafizu, SH
- (Asli) Lampiran Rekening Tabungan Dana Desa Tahap I (20%) Untuk 2 Desa di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang T.A. 2018 dari Bendahara ADD, Dana Desa, Hibah dan Bansos Ratna Tri Astuti, A.Md tanggal 22 Mei 2018
- (Asli) Nota Dinas Nomor: 140/314/DPMDP3A/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Penyampaian Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (Satu) 20% Kecamatan Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2018 dari Plt. Kepala DPMDP3A Kabupaten Empat Lawang Bambang Irawan, SE (Pembina Tk I/IV.b NIP. 19620412 199103 1 003) kepada Yth. Bapak Bupati Empat Lawang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang
- (Asli) Lampiran Nota Dinas Nomor: 140/314/ND/DPMDP3A/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Rincian Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (Satu) 20% Kecamatan Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2018 dari Plt. Kepala DPMDP3A Kabupaten Empat Lawang Bambang Irawan, SE (Pembina Tk I/IV.b NIP. 19620412 199103 1 003)
- (Asli) Rekomendasi Nomor: 140/133/TT/2018 tanggal 22 Mei 2018 dari Camat Tebing Tinggi Suan Amri, Sp (NIP. 19640428 198901 1 001) kepada Yth. Bapak Bupati Empat Lawang C.q. Kepala DPMDP3A Kab. Empat Lawang perihal penyampaian berkas dokumen pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (Satu) 20% Sebesar Rp. 388.104.600,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Empat Ribu Enam Ratus Rupiah) lingkup Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
- (Asli) Nota Dinas Nomor: 140/134/TT/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (Satu) 20% Kecamatan Tebing Tinggi, Tahun Anggaran 2018 dari Camat Tebing Tinggi Suan Amri, Sp (NIP. 19640428 198901 1 001) kepada Bapak Bupati Empat Lawang Cq Kepala DPMDP3A Kab. Empat Lawang
- (Asli) Lampiran Nota Dinas Nomor: 140/134/TT/2018 tanggal 22 Mei 2018 perihal Rincian DANA DESA (DD) TAHAP I 20% Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2018, Mengetahui: Camat Tebing Tinggi Suan Amri, Sp (NIP. 19640428 198901 1 001)
- (Asli) 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018 Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
- (Asli) Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Daerah Leo Efrianca, S.SIP., M.Si kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Nomor: 2551/PPKD-NBP/DD/TT/2018 Tanggal 18 Juli 2018 Tahun Anggaran 2018
- (Asli) Daftar Penguji Nomor: 2551/PPKD-NBP/DD/TT/2018 Tanggal 18 Juli 2018 dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Leo Efrianca, S.SIP., M.Si
- (Photocopy) Nota Dinas Nomor: 140/378/DPMDP3A/2018 tanggal 09 Juli 2018 perihal Penyampaian Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II 40% Tahun Anggaran 2018 dari Kepala DPMDP3A Kabupaten Empat Lawang Agus Rochmat Basuki, M.Si (Pembina Tk I/IV.b NIP. 19690828 199803 1 001) kepada Yth. Bapak Bupati Empat Lawang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang
- (Photocopy) Lampiran Nota Dinas Nomor: 140/378/DPMDP3A/2018 tanggal 09 Juli 2018 perihal Rincian Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II 40% Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang dari Kepala DPMDP3A Kabupaten Empat Lawang Agus Rochmat Basuki, M.Si (Pembina Tk I/IV.b NIP. 19690828 199803 1 001)
- (Photocopy) Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun Anggaran 2018, No. SPM: 900/046/SPM-LS-DD/TT/PPKD/2018 tanggal 17 Juli 2018 dari KPA ADD, DD, Hibah dan Bansos Ahmad Hafizu, SH
- (Photocopy) RINCIAN Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 900/046/SPP-LS-DD/TT/PPKD/2018 Tahun 2018 tanggal 17 Juli 2018 dari Bendahara PPKD Ratna Tri Astuti, A.Md
- (Photocopy) RINGKASAN Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 900/046/SPP-LS-DD/TT/PPKD/2018 Tahun 2018 tanggal 17 Juli 2018 dari Bendahara PPKD Ratna Tri Astuti, A.Md
- (Photocopy) SURAT PENGANTAR Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 900/046/SPP-LS-DD/TT/PPKD/2018 Tahun 2018 tanggal 17 Juli 2018 dari Bendahara PPKD Ratna Tri Astuti, A.Md kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018
- (Asli) 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Dana Desa Tahap II 40% Tahun Anggaran 2018 Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
- (Asli) Surat Perintah Pencairan Dana dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Nopi Yuhirmansyah, ST kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Nomor: 5116/PPKD-NBP/TT/DD/2018 Tanggal 10 Desember 2018 Tahun Anggaran 2018
- (Asli) Daftar Penguji Nomor: 5116/PPKD-NBP/TT/DD/2018 Tanggal 10 Desember 2018 dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Noni Yuhirmansyah, ST
- (Photocopy) RINGKASAN Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 900/097/SPP-LS-DD/TT/PPKD/2018 Tahun 2018 tanggal 7 Desember 2018 dari Bendahara PPKD Ratna Tri Astuti, A.Md
- (Photocopy) RINCIAN Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 900/097/SPP-LS-DD/TT/PPKD/2018 Tahun 2018 tanggal 7 Desember 2018 dari Bendahara PPKD Ratna Tri Astuti, A.Md
- (Photocopy) SURAT PENGANTAR Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 900/097/SPP-LS-DD/TT/PPKD/2018 Tahun 2018 tanggal 7 Desember 2018 dari Bendahara PPKD Ratna Tri Astuti, A.Md kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018
- (Asli) Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Tahun Anggaran 2018, No. SPM: 900/097/SPM-LS-DD/TT/PPKD/2018 tanggal 7 Desember 2018 dari KPA ADD, DD, Hibah dan Bansos Irma Dewi A,S.Si,MMG,M,URP
- (Photocopy) Nota Dinas Nomor: 140/509/DPMDP3A/2018 tanggal 05 Desember 2018 perihal Penyampaian Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III 40% Tahun Anggaran 2018 dari Kepala DPMDP3A Kabupaten Empat Lawang Agus Rochmat Basuki, M.Si (Pembina Tk I/IV.b NIP. 19690828 199803 1 001) kepada Yth. Bapak Bupati Empat Lawang melalui BPKAD Kabupaten Empat Lawang
- (Photocopy) Lampiran Nota Dinas Nomor: 140/509/ND/DPMDP3A/2018 tanggal 5 Desember 2018 perihal Rincian Usulan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (Tiga) 40% Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang dari Kepala DPMDP3A Kabupaten Empat Lawang Agus Rochmat Basuki, M.Si (Pembina Tk I/IV.b NIP. 19690828 199803 1 001)
- (Asli) 1 (satu) Bundel Berkas Pengajuan Dana Desa Tahap III 40% Tahun Anggaran 2018 Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
- (Asli) Peraturan Desa Sugi Waras Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 1 Desember 2018 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Sugi Waras.
- (Asli) Keputusan Kepala Desa Sugi Waras No: 140/158/KEP/SW/2018 tanggal 1 Desember 2018 tentang Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Sugi Waras.
- (Asli) Keputusan Kepala Desa Sugi Waras Nomor 3 Tahun 2018 tanggal 1 Desember 2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDESA Sugi Waras.
- (Asli) Peraturan Desa (PERDES) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal BUMDES Indah Sejahtera Tahun 2018.
- (Asli) Keputusan Badan Pemusyawaratan Desa Sugi Waras No: KEP/38/BPD/KD/SW/2018 tanggal 1 Desember 2018 tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 17 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahlan Efendi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Waslam Makhsid, Br Hakim Anggota Ardian Angga | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Maseha, S.sos | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Terhadap barang bukti dikembalikan kepada yang berhak ; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Statistik198126