- Menyatakan Terdakwa Rukman Alias Sony Bin H. Wahyudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rukman Alias Sony Bin H. Wahyudin dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh) tahun dan 6 ( enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih (dengan berat netto 1,2103 gram setelah diperiksa berat netto akhir 1,0324 gram);
- 5 (lima) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban kertas warna krem berisikan 1 (satu) kertas tissue warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih (dengan berat netto 0,5622 gram setelah diperiksa berat netto akhir 0,4310 gram);
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi beberapa plastik klip bening;
- 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung;
Putusan PN BANDUNG Nomor 915/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 915/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuty Haryati, Br Hakim Anggota Mangapul Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6.Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (Dua ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 915/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik5813