- Menyatakan Terdakwa AGUS IQBAL ALS AGUS BIN AHMAD DAHLAN LUBIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 19 (sembilan belas) bungkus klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor 8,19 gram, total berat plastik 6,08 gram disisihkan 1,6 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan total berat bersih 2,11 Gram;
- 1 (satu) buah speaker aktif Merk Polytron;
- 1 (satu) buah alat timbangan digital warna Hitam;
- 1 (satu) Bendel Plastik Klip bening;
- 1 (satu) buah kotak Rokok Merk Esse Change double berwarna hijau;
- 1 (satu) buah HP Samsung warna Gold dengan No. Imei 1 : 359205091260531 No Imei 2 : 359206091260539 sim card 1 : 089694204118 dan sim card 2: 085250440332;
- Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sejumlah Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
Putusan PN BONTANG Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Bon |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Enny Oktaviana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ngurah Manik Sidartha, Shbr Hakim Anggota Anna Maria Stephani Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2021/PN Bon
Statistik13839