- Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi;
- Menolak gugatan para Penggugat konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum bukti-bukti yang Penggugat rekonvensi sampaikan dalam perkara aquo ;
- Menyatakan Penggugat rekonvensi adalah Pemegang Hak yang Sah dan Kuat atas Tanah Obyek Sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang terakhir tercatat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 103 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat rekonvensi ;
- Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat rekonvensi untuk meninggalkan dan membongkar 3 (Tiga) buah bangunan Semi Permanen yang berdiri diatas Tanah Obyek Sengketa secara sukarela tanpa syarat dalam waktu 14 (Empat Belas) hari setelah putusan dalam Gugat Balasan (Rekonvensi) ini dibacakan ;
- Menghukum PARA TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) atas keterlambatannya untuk meninggalkan dan membongkar 3 (Tiga) buah bangunan Semi Permanen diatas Tanah Obyek Sengketa sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) secara tanggungrenteng setiap hari dalam keterlambatannya melaksanakan putusan dalam Gugat Balasan (Rekonvensi) ini terhitung sejak putusan dibacakan ;
- Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BONTANG Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Bon |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haklainul Dunggio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Enny Oktaviana, Shbr Hakim Anggota Muhamad Ridwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum para Penggugat konvensi/para Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 1.414.000,- (satu juta empat ratus empat belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Bon
Statistik251106