- Menyatakan Terdakwa Herman Bin Samsudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna biru muda dengan sim card 082396535541;
- 1 (satu) sachet plastik bening didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,66 (dua koma enam enam) gram dan berat Netto 2,3575 ( dua koma tiga lima tujuh lima) gram;
- 1 (satu) buah kaos kaki berwarna hitam yang berisikan 13 (tiga belas) sachet plastik bening didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 24,88 (dua empat koma delapan delapan) gram dan berat Netto 17,3211 (tujuh belas koma tiga dua satu satu) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 130 (seratus tiga puluh) sachet kosong;
- Uang tunai sebanyak Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 50 lembar uang pecahan lima puluh ribu dan 10 lembar uang pecahan seratus ribu;
Putusan PN UNAAHA Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Unh |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radeza Oktaziela |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Nasution, Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Esther Lovitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2021/PN Unh
Statistik7716