- Menyatakan Terdakwa Syamsul Alias Sasu Bin Sapiuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pembungkus kue merek nextar yang didalam berisikan 5 (lima) sachet plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,17 (enam koma satu tujuh) gram;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merek jezy bold berwarna hitam yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) sachet kosong;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna bening yang diujungnya terdapat paku;
- 1 (satu) buah alat isap bong;
- 1 (satu) buah Handphone merek oppo warna biru muda dengan sim card 085381622017;
Putusan PN UNAAHA Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Unh |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radeza Oktaziela |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Nasution, Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Esther Lovitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.Sus/2021/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 180/Pid.Sus/2021/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2021/PN Unh
Statistik9315