- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Husnut Taufiq Bin Abdul Wahib) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Jauharotuz Zaimah Binti M. Sujari Chaer) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadlhonah/ pengasuhan terhadap 2 orang anak yang bernama Syakila Maulida Zahwa, perempuan yang lahir di Kendal tanggal 08 Januari 2014 (umur 7 tahun) dan Muhammad Lutfan Tsaqif Lidinillah, laki-laki yang lahir di Kendal tanggal 10 Maret 2019 (umur 3 tahun) dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu kepada anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi .
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya hadhonah 2 orang anak yang akan datang sebagaimana dictum angka 2 kepada Penggugat Rekonvensi minimal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan setiap tahun sebesar 15 % sampai anak usia 21 tahun atau anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi dibayar sebelum pengucapan ikrar talak sebagai berikut :
- Nafkah Iddah sebesar Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Membebankan Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 459.000,- (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);.
Putusan PA KENDAL Nomor 2079/Pdt.G/2021/PA.Kdl |
|
Nomor | 2079/Pdt.G/2021/PA.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhamad Abdul Azis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abdul Mujib, Br Hakim Anggota H. Munip |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Arifatul Laili. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI :DALAM REKONVENSI :DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2079/Pdt.G/2021/PA.Kdl
Statistik5210