- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin Pemohon (AGUS KHAIRUL bin HARIRI) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (IRA MUKAROMAH binti SOLEHUDIN) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:
- Nafkah selama iddah sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Putusan PA CIBINONG Nomor 4958/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
|
Nomor | 4958/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uu Lukmanul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Sulfita Netti, Br Hakim Anggota Nanang Moh. Rofii Nurhidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Nabella Artha Ayu Sofyana Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
sesaat setelah ikrar talak diucapkan; 4. Menetapkan seorang anak Pemohon dan Termohon bernama ALZAM KHAIRUL MUNDZIRIL KARIM, lahir di Bogor, tanggal 07 Februari 2016 berada dalam asuhan dan pemeliharaan Termohon sebagai ibu kandungnya; 5. Mewajibkan kepada Termohon selaku orang tua yang memegang hak hadhanah untuk memberi akses kepada Pemohon selaku orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya tersebut sekurang-kurangnya sebulan sekali; 6.Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon nafkah anak sebagaimana tersebut pada point 5 amar putusan ini sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % setiap bulan sampai anak dewasa dan mandiri; 7.Menyatakan antara Pemohon dan Termohon telah terjadi kesepakatan tertanggal 18 Oktober 2021; 8.Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan tertanggal 18 Oktober 2021; 9.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4958/Pdt.G/2021/PA.Cbn.zip
- Download PDF
- 4958/Pdt.G/2021/PA.Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4958/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Statistik2017