- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN PARA PENGGUGAT INTERVENSI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 116/PDT.G/2020/PN SMR TANGGAL 14 JUNI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT:
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI ATAU TERGUGAT INTERVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN INTERVENSI DARI PEMBANDING II SEMULA PARA PENGGUGAT INTERVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT INTERVENSI I ATAU PENGGUGAT REKONVENSI, DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI ATAU PENGGUGAT REKKONVENSI DALAM INTERVENSI ATAU TERGUGAT INTERVENSI I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I dan Para Penggugat Intervensi tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 116/Pdt.G/2020/PN Smr tanggal 14 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut:
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi atau Tergugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard);
- Menyatakan gugatan Intervensi dari Pembanding II semula Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Pembanding I semula Tergugat Intervensi I atau Penggugat Rekonvensi, dinyatakan tidak dapat diterima ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi atau Penggugat Rekkonvensi dalam Intervensi atau Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT SAMARINDA Nomor 202/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 202/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supeno |
Hakim Anggota | Purnomo Amin Tjahjo, Mhbrdjoni Witanto |
Panitera | Rina Sarwindah Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM GUGATAN SEMULA : DALAM GUGATAN INTERVENSI : DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM GUGATAN SEMULA DAN GUGATAN INTERVENSI : |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM GUGATAN SEMULA : DALAM GUGATAN INTERVENSI : DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM GUGATAN SEMULA DAN GUGATAN INTERVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 202/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 202/PDT/2021/PT SMR
Statistik12184