- Menyatakan Terdakwa Revi Yunita Sari, S.E., M.M, Binti Aswanuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik Yang memiliki muatan penghinaan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Revi Yunita Sari, S.E., M.M Binti Aswanuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy warna hitam imei 1:352353116335792, imei 2: 352354116335790
- 1 (satu) buah Kartu Perdana Simpati (Telkomsel) dengan nomor 0811793979
- 1 (satu) buah akun gmail dengan nama email:revidoni577@gmail.com, 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun Revi Yunita Sari Doni
- Hasil cetak tangkapan layar komentar di postingan foto milik RISA di facebook dengan kata-kata ?mba nya cantik hasil minta sm suami2 orang ya kan.. semua yg pernah jadi atasan nya dikencani.. ga malu tah mba kotabumi itu kecil loh semua orang sdh tau kelakuan kmu..hehehe?
- Hasil cetak tangkapan layar Komunikasi pribadi antara akun Revi Yunita Sari Doni dengan saksi Risa Melati lewat aplikasi Facebook massenger
Putusan PN KOTABUMI Nomor 290/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 290/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muamar Azmar Mahmud Farig, Br Hakim Anggota Annisa Dian Permata Herista |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratu Indah Oktaria Mangku Anoem, Brpanitera Pengganti Santi Citra Hati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 290/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Statistik345315