- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Abd. Rahman bin A. Ritonga) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Sutini binti Tumin) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat.
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai isteri yang diceraikan oleh Tergugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah lampau (nafkah madhiyah) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, yang dihitung sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang selama 46 (empat puluh enam) bulan, sehingga berjumlah Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah).
- Nafkah idah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, sehingga berjumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk selama masa idah.
- Mutah (kenang-kenangan) berupa cincin emas London seberat 2 (dua) mayam.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi semua kewajiban yang menjadi hak-hak Penggugat Rekonvensi selaku isteri yang diceraikan oleh Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1., 2.2., dan 2.3. di atas yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat.
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaart).
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 1359/Pdt.G/2021/PA.RAP |
|
Nomor | 1359/Pdt.G/2021/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Evrina Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Rabiah Nasution, Br Hakim Anggota H. Suhatta Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Imron |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1359/Pdt.G/2021/PA.RAP
Statistik377