- Menyatakan Terdakwa Heri Alias Bilit Bin Jayus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kbm Truk Mitsubishi warna kuning tahun 1997 Nopol K 8753 Y, Nosin: 4D34C-770023, Noka: FE119E070016 beserta STNK atas nama WANCIK, alamat Janjang RT. 2/1 Jiken Blora;
- 4 (empat) batang kayu jati berbentuk pesagi dengan ukuran panjang 330 cm, lebar 19 cm, tebal 19 cm, volume 0,4765;
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk pesagi dengan ukuran panjang 360 cm, lebar 19 cm, tebal 19 cm, volume 0,1299;
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk pesagi dengan ukuran panjang 400 cm, lebar 23 cm, tebal 24 cm, volume 0,2208;
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk pesagi dengan ukuran panjang 400 cm, lebar 25 cm, tebal 24 cm, volume 0,2400;
- 2 (dua) batang kayu jati berbentuk pesagi dengan ukuran panjang 400 cm, lebar 23 cm, tebal 23 cm, volume 0,4232;
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk pesagi dengan ukuran panjang 400 cm, lebar 24 cm, tebal 26 cm, volume 0,2496;
- 2 (dua) batang kayu jati berbentuk pesagi dengan ukuran panjang 360 cm, lebar 26 cm, tebal 26 cm, volume 0,4867;
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk pesagi dengan ukuran panjang 365 cm, lebar 26 cm, tebal 26 cm, volume 0,2433;
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk pesagi dengan ukuran panjang 380 cm, lebar 26 cm, tebal 26 cm, volume 0,2568;
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk pesagi dengan ukuran panjang 370 cm, lebar 26 cm, tebal 26 cm, volume 0,2501;
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk pesagi dengan ukuran panjang 310 cm, lebar 20 cm, tebal 20 cm, volume 0,1240;
Putusan PN REMBANG Nomor 100/Pid.B/LH/2021/PN Rbg |
|
Nomor | 100/Pid.B/LH/2021/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eri Sutanto, Br Hakim Anggota Iqbal Albanna |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Suwarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH. Kebonharjo melalui Saksi Agus Rusdiyanto; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.B/LH/2021/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 100/Pid.B/LH/2021/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.B/LH/2021/PN Rbg
Statistik12723