- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Wawan Hendrawan bin La Ade) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Husnul Hatima binti Kadir) di depan sidang Pengadilan Agama Wangi Wangi;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonven sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ditambah dengan kalung emas 22 karat seberat 2 gram dan sepasang anting-anting emas 22 karat seberat 1 gram;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi berupa gelang emas 22 karat seberat 2 gram;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah satu orang anak yang bernama Putri Aqila binti Wawan Hendrawan, umur 4 tahun setiap bulannya sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau sudah menikah atau berumur 21 tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi amar putusan ini, sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talaknya didepan sidang Pengadilan Agama Wangi Wangi;
Putusan PA Wangi Wangi Nomor 196/Pdt.G/2021/PA.Wgw |
|
Nomor | 196/Pdt.G/2021/PA.Wgw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Wangi Wangi |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamsin Haruna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Apep Andriana, S.sybr Hakim Anggota Muhammad Rizky Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Apit Butsiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.295.000,00 (dua sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pdt.G/2021/PA.Wgw.zip
- Download PDF
- 196/Pdt.G/2021/PA.Wgw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pdt.G/2021/PA.Wgw
Statistik7035