Putusan PTA PEKANBARU Nomor 112/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lefni Md |
Hakim Anggota | H. M. Nasrul K, H. M. Yunus Rasyid |
Panitera | Hj. Yulia Afriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
- Menerima permohonan banding Pembanding; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1372/Pdt.G/2021/PA.Pbr tanggal 3 November 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Rabi?ul Awal 1443 Hijriyah dengan mengadili sendiri; Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon dalam Konvensi; 2. Memberi Izin kepada Pemohon dalam Konvensi (Hazmi bin M. Arasy) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Dalam Konvensi (Fitra Wati binti Bachtiar) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Pembanding 2. Menetapkan Tergugat Dalam Rekonvensi/Terbanding untuk membayar akibat perceraian kepada Penggugat dalam Rekonpensi/Pembanding berupa: a. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); b. Nafkah tertinggal selama 21 bulan sebesar Rp63.000.000,00 (enam puluh tiga juta rupiah); c. Mut?ah berupa uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); d. Nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang bernama Tsaniatul Amania Hasti perempuan berumur 20 tahun sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau 21 tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 3. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Pembanding sejumlah uang yang tersebut pada diktum angka 2 di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara Tingkat Pertama sebesar Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 112/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Statistik8340