- Menyatakan terdakwa Aditiya Putra Pamungkas Als. Tompel Bin Wagiman (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara pasif melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil Hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf E sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah) subsider Kurungan 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- Barang Bukti berupa 1 (satu) batang Kayu Sono Keling dengan panjang 130 cm dan lebar 34 cm, 1 (satu) batang Kayu Sono Keling dengan panjang 130 cm dan lebar 30 cm, 1 (satu) batang Kayu Sono Keling dengan panjang 180 cm dan lebar 28 cm, 1 (satu) batang Kayu Sono Keling dengan panjang 130 cm dan lebar 28 cm dirampas untuk Negara melalui Perum Perhutani Kabupaten Ngawi ;
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih Nopol AE 1039 ST dengan surat kehilangan STNK beserta Kunci Kontaknya dan 3 (tiga) buah jok (tempat duduk) mobil warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam dengan Nopol terpasang AE 2161 DL, 1 (satu) buah HP VIVO 1938 warna biru muda beserta dengan simcardnya 085335819421, 1 (satu) unit HP REALME C11 warna hijau dengan nomor simcard 085790858496, 1 (satu) unit HP REALME C3 warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit Terpal plastik warna biru, 1 (satu) buah Sabit dan 2 (dua) buah Gergaji kayu dirampas untuk dirusak/dimusnahkan;
Putusan PN NGAWI Nomor 147/Pid.B/LH/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 147/Pid.B/LH/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Roro Andy Nurvita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi, Br Hakim Anggota Mukhlisin |
Panitera | Panitera Pengganti Subakir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.B/LH/2021/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 147/Pid.B/LH/2021/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.B/LH/2021/PN Ngw
Statistik16855