- Menyatakan Anak I Novian Andri Wibowo Bin Sunarto dan Anak II Nur Musthofa Bin Soto Wijoyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Anak I Novian Andri Wibowo Bin Sunarto dan Anak II Nur Musthofa Bin Soto Wijoyo masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan menjatuhkan pidana dengan syarat berupa ?pidana pengawasan? di tempat tinggal masing-masing Anak dengan menempatkan masing-masing Anak di bawah pengawasan PK BAPAS Kelas II Madiun dan Penuntut Umum selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana pengawasan tersebut dilaksanakan dengan tidak mengganggu kewajiban belajar masing-masing Anak
- Menetapkan syarat khusus berupa masing-masing Anak menjalani wajib lapor 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu dan memberitahukan jadwal kegiatan Anak kepada Penuntut Umum selama anak menjalani masa pidana dengan syarat, dengan ketentuan jika selama pembinaan masing-masing Anak melanggar syarat khusus berdasarkan usulan Pejabat Pembina Hakim pengawas dapat memperpanjang masa pembinaan yang lamanya tidak melampaui maksimun 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum dilaksanakan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah velg sepeda motor warna hitam;
- 2 (dua) buah leher knalpot sepeda motor;
- 7 (tujuh) buah shock sepeda motor;
- 2 (dua) buah karburator;
- 1 (satu) pasang hanspat;
- 2 (dua) pasang spion;
- 1 (satu) pasang box Supra warna hitam;
- 2 (dua) olie merk AHM;
- 1 (satu) buah ban dalam;
- 2 (dua) buah velg;
- 1 (satu) buah arm/Supit Vega;
- 2 (dua) buah peninggi stir;
- 2 (dua) buah busi;
- 1 (satu) kop busi;
- 1 (satu) buah manipol;
- 1 (satu) pasang handspat warna biru;
- 1 (satu) buah kanebo;
- 1 (satu) box lampu;
- 2 (dua) kampas rem belakang;
- 1 (satu) kampasrem depan;
- 4 (empat) pasang spion;
- 2 (dua) as roda;
- 1 (satu) tutup bensin;
- 2 (dua) keran bensin;
- 1 (satu) buah piringan lampu;
- 2 (dua) pak knalpot;
- 1 (satu) speaker merk lenyes;
- 1 (satu) pasang stang;
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam merah nopol AE 5779 LA beserta kuncinya;
- Membebankan Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NGAWI Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ariandy |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ariandy |
Panitera | Panitera Pengganti: Angga Andika Liyadita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) batang ranting kayu; dimusnahkan; dikembalikan kepada Saksi Jiman; dikembalikan kepada orang tua Anak II Nur Musthofa Bin Soto Wijoyo; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ngw
Statistik10833