- Menyatakan Terdakwa Rifqi Iqsan Fauzi Als Kiki Bin Dodi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN NGAWI Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lely Triantini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ariandy, Hakim Anggota Alvin Zakka Arifin Zeta |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Tri Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah tas merk RHMSHOP warna hijau yang didalamnya berisi: 90 (sembilan puluh) butir obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi dengan rincian: - 9 (sembilan) tablet obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi dimana setiap 1 (satu) tablet obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi; - 45 (empat puluh lima) butir obat/pil koplo jenis Tramadol HCL dengan rincian: - 4 (empat) tablet obat/pil koplo jenis Tramadol HCL dimana setiap 1 (satu) tablet obat/pil koplo jenis Tramadol HCL berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil koplo jenis Tramadol HCL dengan jumlah keseluruhan 40 (empat puluh) obat/pil koplo jenis Tramadol HCL; - 1 (satu) tablet obat/pil koplo jenis Tramadol HCL berisi 5 (lima); - 1 (satu) buah simcard 085230632887; dimusnahkan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.Sus/2021/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 167/Pid.Sus/2021/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.Sus/2021/PN Ngw
Statistik25658