- Menyatakan terdakwa Agus Suparmin alias Gembrik Bin Sasmo Suradi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Suparmin alias Gembrik Bin Sasmo Suradi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang Kayu Sono keeling dengan panjang 130 cm dan lebar 34 cm;
- 1 (satu) batang Kayu Sono keeling dengan panjang 130 cm dan lebar 30 cm;
- 1 (satu) batang Kayu Sono keeling dengan panjang 180 cm dan lebar 28 cm;
- 1 (satu) batang Kayu Sono keeling dengan panjang 130 cm dan lebar 28 cm;
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih Nopol AE 1039 ST dengan surat kehilangan STNK beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam dengan Nopol terpasang AE 2161 DL;
- 3 (tiga) buah jok (tempat duduk) mobil warna hitam;
- 1 (satu) buah HP VIVO 1938 warna biru muda beserta dengan simcardnya 085335819421;
- Uang tunai sebesar Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP REALME C11 warna hijau dengan nomor simcard 085790858496;
- 1 (satu) unit HP REALME C3 warna hitam;
- 1 (satu) unit terpal plastic warna biru;
- 1 (satu) buah sabit;
- 2 (dua) buah gergaji kayu;
Putusan PN NGAWI Nomor 150/Pid.B/LH/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 150/Pid.B/LH/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Roro Andy Nurvita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi, Br Hakim Anggota Mukhlisin |
Panitera | Panitera Pengganti Subakir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan diperkara lainnya atas nama Aditya alias Tompel; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.B/LH/2021/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 150/Pid.B/LH/2021/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/LH/2021/PN Ngw
Statistik11526