- Menyatakan Terdakwa Muhammad Abdul Hakim Bin Suwondo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang Kayu Sono keeling dengan panjang 130 cm dan lebar ? 34 cm;
- 1 (satu) batang Kayu Sono keeling dengan panjang 130 cm dan lebar ? 30 cm;
- 1 (satu) batang Kayu Sono keeling dengan panjang 180 cm dan lebar ? 28 cm;
- 1 (satu) batang Kayu Sono keeling dengan panjang 130 cm dan lebar ? 28 cm;
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih Nopol AE 1039 ST dengan surat kehilangan STNK beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam dengan Nopol terpasang AE 2161 DL;
- 3 (tiga) buah jok (tempat duduk) mobil warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1938 warna biru muda beserta dengan simcardnya 085335819421;
- Uang tunai sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk REALME C11 warna hijau dengan nomor simcard 085790858496;
- 1 (satu) unit Handphone merk REALME C3 warna hitam;
- 1 (satu) unit terpal plastik warna biru;
- 1 (satu) buah sabit;
- 2 (dua) buah gergaji kayu;
Putusan PN NGAWI Nomor 148/Pid.B/LH/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 148/Pid.B/LH/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Roro Andy Nurvita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi, Br Hakim Anggota Mukhlisin |
Panitera | Panitera Pengganti Subakir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Agus Suparmin Als Gembrik Bin Suradi; ??? 6.? Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.B/LH/2021/PN_Ngw.zip
- Download PDF
- 148/Pid.B/LH/2021/PN_Ngw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.B/LH/2021/PN Ngw
Statistik19077