- TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
- TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA REVO BM 4923 WK NO. RANGKA MH1JBE219CK-219270 NO MESIN JBE2E-1214020 BESERTA KUNCI KONTAK
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO BM 6107 WP NO RANGKA MH354P20FEJ069395 NO MESIN 54P-1069356
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BM 4923 WK No. Rangka MH1JBE219CK-219270 No Mesin JBE2E-1214020 beserta kunci kontak
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio BM 6107 WP No Rangka MH354P20FEJ069395 No Mesin 54P-1069356
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 612/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 612/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jumongkas Lumban Gaol |
Hakim Anggota | M.hbrh. Heri Sutanto, H Baktar Jubri Nasution |
Panitera | Hasan Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1.MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR NOMOR 406/PID.SUS/2021/PN. RHL , TANGGAL 10 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT,SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; 1. MENYATAKAN TERDAKWA RAMUJA ALIAS MUJA BIN ZULFAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI SAKSI YASWIN BIN ALM NAIN; |
Catatan Amar |
1.Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum ; 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 406/Pid.Sus/2021/PN. Rhl , tanggal 10 November 2021 yang dimintakan banding tersebut,sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan terdakwa Ramuja Alias Muja Bin Zulfan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Yaswin Bin Alm Nain; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 612/PID.SUS/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 612/PID.SUS/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 612/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik349