- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS TANGGAL 28 OKTOBER 2021 NOMOR 515/PID.SUS/2021/PN BLS, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI RUMUSAN ATAU KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TELAH TERBUKTI DILAKUKAN OLEH TERDAKWA DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA DEDI ISKANDAR ALS DEDI BIN H. AMRAN ALM TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO A71 WARNA BIRU.
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR : 0,18 (NOL KOMA DELAPAN BELAS) GRAM, BERAT PLASTIK: 0,01 (NOL KOMA NOL SATU) GRAM DAN BERAT BERSIH: 0,17 (NOL KOMA TUJUH BELAS) GRAM SETELAH DIANALISIS DI LAB.FOR POLDA RIAU SISANYA HABIS DIDALAM PEMERIKSAAN;
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREX UNTUK ALAT ISAP SHABU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA PUTIH; DAN
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAAN MERK SUZUKI SHOGUN SP WARNA HITAM DENGAN NO POL BM 2178 QC. DIGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA QORI NOVIANDI) 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis tanggal 28 Oktober 2021 Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN Bls, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai rumusan atau kualifikasi tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa DEDI ISKANDAR als DEDI Bin H. AMRAN Alm tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A71 warna biru.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor : 0,18 (nol koma delapan belas) gram, berat plastik: 0,01 (nol koma nol satu) gram dan berat bersih: 0,17 (nol koma tujuh belas) gram setelah dianalisis di Lab.For Polda Riau sisanya habis didalam pemeriksaan;
- 1 (satu) buah kaca pirex untuk alat isap shabu;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih; dan
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit kendaraaan merk Suzuki shogun SP warna hitam dengan No Pol BM 2178 QC. digunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa QORI NOVIANDI) 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 617/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 617/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eris Sudjarwanto |
Hakim Anggota | Lince Anna Purba, Brjon Effreddi |
Panitera | Yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN) |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan) |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 617/PID.SUS/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 617/PID.SUS/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 617/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik4320