- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Yusup bin Saeni Arkam alias Muhammad Jusuf) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Nur Andini binti Horry Rusdianto) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 359/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
|
Nomor | 359/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miradiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khoirul Anam, Br Hakim Anggota Fuad Hasan, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Iqbal Abdul Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1 Nafkah Lampau sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah); 2.2 Nafkah Iddah sejumlah Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah); 2.3 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah); 3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) atas anak-anak Penggugat dan Tergugat bernama Fathan, umur 7 tahun dan Shabira, umur 2 tahun, dengan memberikan kesempatan dan tidak menghalangi Tergugat untuk mencurahkan kasih sayang kepada anak-anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat biaya pemeliharaan dua orang anak yang berada dalam hadhanah Penggugat bernama Fathan, umur 7 tahun dan Shabira, umur 2 tahun, setiap bulan sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) hingga anak-anak tersebut dewasa/mandiri atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah lampau, nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak, sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 dan angka 4 tersebut diatas, sebelum ikrar talak diucapkan; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.495.000- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 359/Pdt.G/2021/PA.Lbh.zip
- Download PDF
- 359/Pdt.G/2021/PA.Lbh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 359/Pdt.G/2021/PA.Lbh
Statistik6221