- 4 (empat) paket serbuk kristal Shabu seberat kotor 6,38 ( enam koma tiga delapan) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 5,62( lima koma enam dua ) gram untuk di kirim ke laboratorium dan kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,19 ( Nol koma satu sembilan) gram untuk dimusnahkan berat kotor 6, 34 gram, berat bersih 5,58 gram, berat plastic 4x0,19 = 0,76 gram
- 1 (satu) buah alat isap bong shabu
- 1 (satu ) bundelplastic klip
- 1 (satu ) buah HP Nokia warna biru
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna merah.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 404/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 404/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erhammudin, Hakim Anggota Syamsuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiomina Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I WARTI Binti JAMHURI dan terdakwa II RAHMITA Alias MITA Binti HUSNI SANI, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I WARTI Binti JAMHURI dan terdakwa II RAHMITA Alias MITA Binti HUSNI SANI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp .2.000,- (Dua Ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik6017