- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Budi Muilyono bin Cece Sudrajat) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Dianan Fibriani binti Herwin Has) di Persidangan Pengadilan Agama Sukabumi setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonpensi membayar kewajibannya kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi sewaktu Ikrar Talak diucapkan berupa;
- Mut?ah berupa mas seberat 10 (sepuluh) gram;
- Nafkah Iddah uang sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) selama masa iddah;
- Kiswa berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Maskan selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Menetapkan empat orang anak bernama :
- Nadia Alfi husni Azh zhahir, perempuan lahir di Sukabumi 09-10-2006;
- Muhammad Azhar Alazzam, laki laki lahir di Sukabumi 14-08-2010;
- Yasmin Salsabila, Perempuan lahir di Sukabumi 22-01-2014; dan
- Muhammad Raihan Al Ayubi lahir di Sukabumi 01-11-2015;
- Menghukum Tergugat rekonpensi/Pemohon untuk membayar kepada Termohon/Penggugat Rekonpoensi/Termohon nafkah empat orang anak yang bernama Nadia Alfi husni Azh zhahir, Muhammad Azhar Alazzam, Yasmin Salsabila, dan Muhammad Raihan Al Ayubi setiap bulannya sejumlah uang Rp.6.000.000,00 (enam juta rupioah) dengan kenaikan 10 % setiap tahuin sampai empat anak tersbut dewasa (21 tahun) diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan;
Putusan PA SUKABUMI Nomor 709/Pdt.G/2021/PA.Smi |
|
Nomor | 709/Pdt.G/2021/PA.Smi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Asep Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Asep Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuti Irianti, S.sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi: Dalam Rekonpensi dibawa pemeliharaan dan perawatan Termohon/Penggugat Rekonpensi dengan tetap memberi akses yang luas kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk mencurahkan kasih sayangnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 709/Pdt.G/2021/PA.Smi
Statistik599