- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hedo Saputra bin Syafrizal)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dina Desri Novia binti Bujang Majid)di muka sidang Pengadilan Agama Padang;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menetapkan Tergugat berkewajiban untuk membayar kepada Penggugat akibat perceraian berupa:
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Putusan PA PADANG Nomor 1563/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
|
Nomor | 1563/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asman Syarif, M.hi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Samlahbr Hakim Anggota Auzar Nawawi, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Masrinedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah; 2.2.Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 2.3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: 1). Dhealova Martadhonabinti Hedo Saputra,lahirdiPadang, tanggal 29 Maret 2013dan 2).Alvero Agra Dinardobin Hedo Saputra, lahirdiPadang, tanggal 02 Maret 2017berada dibawah asuhan (hadhanah) Penggugat dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat(ayah) untuk bertemu dengan anak-anak tersebut; 2.4. Menetapkan Tergugat berkewajiban untuk memberi nafkah (biaya) kebutuhan pokok kedua orang anak Penggugat dan Tergugat tersebut sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai kedua orang anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan ketentuan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahundiluar biaya pendidikan dan kesehatan; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum point 2.1dan2.2sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum point 2.4 diatas setiap bulan; - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (duaratus duapuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1563/Pdt.G/2021/PA.Pdg
Statistik4711