- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon, MuhammadSarofbinKhoeruddin untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap Termohon A ST SabaniaS HP bintiAndiSyamsulHPdidepan sidang Pengadilan Agama Maros;
- Menyatakan telah terjadi kesepakatan pada tanggal 1 November 2021, sebagai berikut:
- Amaliya Hayatun Najah, umur 4 (empat) bulan;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan nafkah iddah dan maskan sebagaimana amar putusan angka 3 sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520.000.00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA MAROS Nomor 582/Pdt.G/2021/PA.Mrs |
|
Nomor | 582/Pdt.G/2021/PA.Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtaruddin Bahrum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maryam Fadhilah Hamdan, Hakim Anggota Sitti Rusiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Saufa Jamila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Pasal 1 Kedua belah pihak sepakat bahwa anak Pemohon dan Termohon yang bernama: Berada dalam hadhanah Termohon (Ibu kandungnya). Pasal 2 Kedua belah pihak sepakat bahwa meskipun anak Pemohon dan Termohon tersebut pada Pasal 1 berada dalam pemeliharaan dan pengasuhan Ibu kandungnya (Termohon), namun Termohon tetap memberikan hak kepada Pemohon sebagai Ayah kandungnya minimal 1 (satu) kali seminggu untuk mengunjungi, menjenguk, atau membawanya jalan-jalan, membawa menginap anak tersebut pada waktu-waktu tertentu dengan tetap memperhatikan kondisi dan kemauan anak dan tidak mengganggu hak personal anak yang bersangkutan dengan maksud untuk menjaga hubungan silaturrahmi antara anak dengan Ayah kandungnya serta bermusyawarah dalam menentukan pendidikannya dalam rangka menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat anak tersebut. Pasal 3 Pemohon akan menanggung biaya nafkah anak ketiga orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Amaliya Hayatun Najah, umur 4 (empat) bulan minimal Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) perbulan setiap bulannya dan diserahkan kepada Termohon sampai anak tersebut berusia 21 tahun, diluar biaya Pendidikan dan kesehatan Pasal 4 Kedua belah pihak sepakat terkait tuntutan nafkah iddah Termohon yang harus diberikan oleh Pemohon kepada Termohon adalah sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta) rupiah, dan diserahkan kepada Termohon paling lambat sesaat sebelum sidang pembacaan putusan didepan sidang Pengadilan Agama Maros. Pasal 5 Kedua belah pihak sepakat terkait tuntutan Maskan yang harus diberikan oleh Pemohon kepada Termohon adalah sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan diserahkan kepada Termohon paling lambat sesaat sebelum sidang pembacaan putusan didepan sidang Pengadilan Agama Maros Pasal 6 Kedua belah pihak sepakat menguatkan kesepakatan terkait nafkah iddah, maskan dan biaya pemeliharaan anak ini ini dalam akta perdamaian dan dituangkan dalam amar putusan. Pasal 7 Bahwa kesepakatan perdamaian ini dinyatakan sah berlaku dan mengikat kedua belah pihak apabila perkara pokok (perceraian) dikabulkan oleh majelis hakim dan putusan atas perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Pasal 8 Bahwa semua biaya yang timbul dalam perkara ini di Pengadilan Agama Maros, akan ditanggung oleh Pemohon; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 582/Pdt.G/2021/PA.Mrs.zip
- Download PDF
- 582/Pdt.G/2021/PA.Mrs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 582/Pdt.G/2021/PA.Mrs
Statistik5518