- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shugraa Tergugat (ABU HASAN MUZAQI USMAN alias MUHAMMAD ABU HASAN MURTAJI bin ABDUL DHOHIR) terhadap Penggugat (SUMAYA RUSLI NOVAL binti RUSLI NOVAL SADDAH);
- Menetapkan harta berupa;
Putusan PA KEDIRI Nomor 575/Pdt.G/2021/PA.Kdr |
|
Nomor | 575/Pdt.G/2021/PA.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marwan Wahdin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Mun Farida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 4.1. Sebidang tanah seluas 209 M2 sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh BPN Kota Kediri Nomor 2297 (surat ukur tertanggal 22-8-2016) beserta bangunan rumah yang beridiri di atasnya yang terletak di Belakang Pondok LDII, Gang Nusa Indah, RT. 02, RW. 06, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Almarhum Sunauni Sebelah Selatan : Jalan Setapak/ Gang Nusa Indah Sebelah Barat : Pondok LDII Sebelah Timur : Almarhum Waluyo 4.2. Sebuah mobil merek Daihatsu Rocky, warna hijau lumut, dengan nomor polisi AG 1159 B; 4.3. Sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero tahun 2019, warna silver, dengan nomor polisi AG 1463 BW; 4.4. Sebuah mobil merek Honda Odyssey, warna hijau metalik, dengan nomor polisiAG 1354 VV; 4.5. Sebuah mobil merek Toyota Hardtop, warna silver, dengan nomor polisi AG 1229 W; 4.6. Uang sejumlah Rp. 1.560.000.000,00 (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dalam bentuk simpanan berjangka (Deposito) di KSPP-KJKS BUDI LUHUR barokah/ syariah yang beralamat Jalan Kunjang, Balongjeruk, Kunjang, Kabupaten Kediri; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 5. Menetapkan oleh karena itu (seperdua) bagian atas harta bersama tersebut adalah milik Penggugat, dan (seperdua) bagian adalah milik Tergugat; 6. Menghukum Tergugat oleh karena itu untuk menyerahkan (seperdua) bagian harta bersama tersebut pada diktum 4.1 sampai dengan 4.5 kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dilakukan dengan cara lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat atas harta tersebut pada diktum angka 4.6 di atas dengan cara membayar kepada Penggugat sejumlah 780.000.000 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk menghukum Tergugat membayar nafkah iddan dan mut?ah; 9. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selainnya(N.O/ niet ontvankelijke verklaard); 10. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.485.000,- (lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 575/Pdt.G/2021/PA.Kdr.zip
- Download PDF
- 575/Pdt.G/2021/PA.Kdr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 575/Pdt.G/2021/PA.Kdr
Statistik10184