- Menyatakan Terdakwa I. IMAM AFID AFENDI dan terdakwa II. WAHYU ALFANOV SUMADI TAKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan alternatif pertama
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 130,10 gram brutto atau 123,79 gram netto dengan rincian : - paket 1 dengan berat 26,46 gram brutto atau 25,45 gram netto
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol : DK 3474 ABE
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN DENPASAR Nomor 1076/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1076/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Sri Mayuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - paket 2 dengan berat 21,01 gram brutto atau 20,00 gram netto - paket 3 dengan berat 25,46 gram brutto atau 24,45 gram netto - paket 4 dengan berat 20,25 gram brutto atau 19,24 gram netto - paket 5 dengan berat 23,57 gram brutto atau 22,56 gram netto - paket 6 dengan berat 4,60 gram brutto atau 4,18 gram netto - paket 7 dengan berat 4,25 gram brutto atau 3,83 gram netto - paket 8 dengan berat 4,50 gram brutto atau 4,08 gram netto - 1 (satu) buah bekas bungkusan snack ?CHITATO? berisi lakban warna coklat. - 1 (satu) buah tas kulit warna coklat bertuliskan ?HARLEY-DAVIDSON?. - 1 (satu) buah tas kain warna biru bertuliskan ?INDOMARET?. - 1 (satu) buah kertas ?Papier RADJA MAS? - 2 (dua) unit Handphone merk OPPO. ( Dirampas untik dimusnahkan ) ( Dikembalikan kepada terdakwa WAHYU ALFANOV SUMADI TAKA ) |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1076/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1076/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1076/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik7923