- Menyatakan Terdakwa Aswati Alias Ana Binti Suyono Alm tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN DEMAK Nomor 175/Pid.B/2021/PN Dmk |
|
Nomor | 175/Pid.B/2021/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus, Hakim Anggota Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti Suhartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) lembar Nota pembelian beras tanggal 25/6/2021 atas nama ASWATI, 1 (satu) lembar Nota pembelian gabah kering tanggal 27/6/2021 atas nama ASWATI, 1 (satu) lembar Nota pembelian beras tanggal 3/7/2021 atas nama ASWATI, 1 (satu) lembar Nota pembelian beras tanggal 4/7/2021 atas nama ASWATI, 1 (satu) lembar Nota pembelian gabah kering tertanggal 7/7/2021 atas nama ASWATI, 1 (satu) lembar Nota pembelian beras tanggal 7/7/2021 atas nama ASWATI, 1 (satu) lembar Nota pembelian beras tanggal 10/7/2021 atas nama ASWATI, 1 (satu) lembar Nota pembelian beras tanggal 23/7/2021 atas nama ASWATI, 1 (satu) lembar Nota pembelian gabah tanggal 28/7/2021 atas nama ASWATI, 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank Danamon Norek 003633789825 atas nama ASWATI dengan Nomor Bilyet Giro C2 No.563636, tertulis tanggal 19 Juli 2021 sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk rekening nomor 373901018114532 atas nama SUMINAH NOR CHOSIAH pada Bank BRI, ditanda tangani ASWATI, 1 (satu) lembar buku tulis, terdapat catatan pembelian gabah mbak ANA tanggal 8/7/2021, 1 (satu) lembar buku tulis, terdapat catatan pembelian gabah mbak ANA tanggal 9/7/2021, 1 (satu) lembar buku tulis, terdapat catatan pembelian beras mbak ANA tanggal 10/7/2021, 1 (satu) lembar buku tulis, terdapat catatan pembelian gabah mbak ANA tanggal 10/7/2021, 1 (satu) buah buku tulis, pada lembar ke-3 dan ke-4 terdapat catatan pembelian beras ASWATI tanggal 23/7/2021, tanggal 24/7/2021, tanggal 25/7/2021 dan tanggal 28/7/2021, 1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank Danamon Norek 003633789825 atas nama ASWATI dengan Nomor Bilyet Giro C2 No.563637, tertulis tanggal 26 Juli 2021 sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk rekening nomor 601101011017532 atas nama SULASMI pada Bank BRI, ditanda tangani ASWATI, 1 (satu) pack Nota Kontan NCR 2 PLY warna kuning merk ?Gelatik Kembar?, 1 (satu) buah Buku Catatan / Notebook warna coklat tua, 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Danamon atas nama ASWATI, 1 (satu) pack Buku Bilyet Giro Bank Danamon Cab. Kudus atas nama ASWATI, Nomor Rekening : 003633789825, Nomor Seri C2 563626 s.d C2 563650, tetap terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) buah Alat tusukan beras stainless panjang 25 (dua puluh lima) sentimeter, bagian ujung runcing dan bagian pegangan karet warna hijau, 1 (satu) buah Bolpoin warna hijau, dan 1 (satu) buah Bolpoin warna pink, dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/2021/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/2021/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2021/PN Dmk
Statistik14438