- Menyatakan anak I. VALIANT TALI AWAN Bin SARWIJIANTO dan anak II. MOHAMMADAN NUHISA Bin WASI SAHROZI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan mati? sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Blitar;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah baju sakral warna hitam yang didada kiri ada logo perguruan PSHT,1 (satu) buah baju sakral warna hitam yang didada kiri ada logo perguruan PSHT,1 (satu) buah kaos warna doreng merah hitam,1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu,1 (satu) buah celana kombor warna hitam, 1 (satu) buah jaket jumper warna merah
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk CB 150 R warna hitam No.Pol.AG-3672-RDY,
- 1 (satu) buah buku BPKB kendaraan roda 2 (dua) merk CB 150 R warna hitam No.Pol.3672-RDY
- 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk Honda Scoopy warna merah putih., Tahun 2017, No.Pol.AG-4055-RBN, 2 (dua) lembar surat keterangan dari Bank BRI Cabang Tulungagung unit Sudirman beserta foto copi BPKB
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fausiah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fausiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mimbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada keluarga korban Lutfi Fajar Ulami dikembalikan kepada Sdr. Erik Solehudin dikembalikan kepada Sdr. Fikri Aribah 5. Membebankan kepada para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tlg
Statistik11013