- Menyatakan Terdakwa MOH. LUTFI NASRULLOH ALIAS TELES BIN YAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip bekas bungkus narkotika jenis shabu, sepotong tisu bekas bungkus narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik warna coklat bekas bungkus narkotika jenis shabu, 1 (satu) skrop sedotan, 1 (satu) buah stick pembersih pipet, 3 (tiga) buah selang alat bong, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah alat bong dan 1 (satu) buah kotak kacamata tempat menyimpan narkotika jenis shabu, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru, dirampas untuk Negara
- 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 301/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
|
Nomor | 301/Pid.Sus/2021/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didimus Hartanto Dendot |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, Hakim Anggota Arri Djami |
Panitera | Panitera Pengganti: Rospita Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pid.Sus/2021/PN Tlg
Statistik775