- Menyatakan Anak RISKI Alias RUENG Bin MAJUNO Alias BUCA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan di Blok Anak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan;
- Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti denda kepada Anak di Balai Latihan Kerja (BLK) Belitung dengan masa pelatihan kerja disesuaikan dengan jenis pelatihan kerja yang paling diminati Anak;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana dalam wanita berwarna merah muda;
- 1 (satu) buah bra wanita berwarna coklat;
- 1 (satu) buah celana panjang wanita berwarna putih polos;
- 1 (satu) buah selimut berwarna biru yang bergambar kartun Frozen;
- 1 (satu) buah seprai berwarna pelangi;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna biru dongker yang bertuliskan ?makin nyali makin jadi??;
- 1 (satu) buah jaket parasut berwarna hijau stabilo yang bertuliskan ?ayam kampung gila balap??;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna hitam yang bertuliskan ?propaganda??;
- 1 (satu) buah celana dalam laki-laki berwarna coklat yang bertuliskan ??Pololi??;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endi Nursatria, Br Hakim Anggota Elizabeth Juliana |
Panitera | Panitera Pengganti: Pasti Boni Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Syakirah Ramadhan Alias Momoy Binti Darwin; Dikembalikan kepada Anak Riski alias Rueng bin Majuno alias Buca; 7. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tdn
Statistik10726