- Menyatakan Terdakwa I Aldino Seta Sukasna als Felix Bin Sukasna dan Terdakwa II Andri Alamsyah Bin Dede tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan Secara Bersekutu?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Aldino Seta Sukasna als Felix Bin Sukasna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Terdakwa II Andri Alamsyah Bin Dede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Dus box Hp Samsung Galaxy J1;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan Handphone merk Samsung Galaxy J1, dengan No. Faktur: JL201709080002 tanggal 08 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian Hp merk OPPO, tertanggal 14 September 2019;
- 1 (satu) buah Keling warna Hitam yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah keeping CD berisi rekaman setelah kejadian pemukulan;
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna Gold.
- 1 (satu) lembar uang kertas dengan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Biru
- 1 (satu) Unit Spm Honda Beat (D1B02N12L2 A/T), Tahun: 2017, Warna: Merah Putih, No Pol: AB 6072 SG, atas nama SUANTOWATI alamat Ngipik Rt,01/01, Tegalsari, Candimulyo, Magelang, Jateng beserta STNK dan kunci kontaknya.
Putusan PN SLEMAN Nomor 428/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 428/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oktafiatri Kusumaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Devi Mahendrayani Hermanto, Spnot, Br Hakim Anggota Novita Arie Dwi Ratnaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Jaka Wanugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada saksi Niken Nirmalasari 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 428/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 428/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 428/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik10117